"Betul, rencananya mulai pukul 09.00 WIB," ujar kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail kepada detikcom, Rabu (21/3/2018) malam.
Namun Maqdir irit bicara mengenai pemeriksaan kliennya tersebut. Dia juga tidak mengetahui hal yang akan disampaikan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
Baca juga: Setya Novanto dan Keponakannya Diperiksa KPK |
Novanto disebut jaksa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional.
Uang yang diterima Novanto dan pihak lainnya, ditegaskan jaksa, merupakan bagian dari pembayaran pekerjaan pengadaan e-KTP yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. (fai/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini