"Pengakuannya membutuhkan uang, kemudian merencanakan perampokan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
![]() |
Fadli adalah seorang driver taksi online. Pada Minggu (18/3) dini hari itu, saudara kembarnya menemaninya begadang untuk mencari penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencanakan Merampok
Keduanya tidak pernah berniat untuk menghabisi nyawa korban. Niat awal mereka adalah merampok penumpang.
"Perencanaannya cuma merampok saja, tetapi tidak merencanakan sampai membunuh korban," tuturnya.
Keduanya menyasar korban secara acak. Yang pasti, korban harus lemah. "Kalau penumpangnya ternyata cowok, badannya kekar, mereka enggak mau," imbuhnya.
Fadli yang menyopiri mobil Suzuki Ertiga itu kemudian mendapatkan orderan dari korban. Korban meminta di Hotel Cesandra, Jakarta Pusat.
Korban memintanya untuk mengantarkannya ke Hotel Haris, Tebet, Jakarta Selatan. Namun bukannya mengantar korban ke tujuan, keduanya malah membawanya ke Tol Jagorawi.
"Sebelum masuk tol, korban diancam dengan menggunakan samurai kecil dan dilakban tangannya dan diminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta," sambungnya.
Korban diminta menghubungi temannya untuk meminjamkan uang kepada korban. Permintaan itu mulai dari Rp 20 juta, Rp 15 juta hingga turun ke Rp 5 juta.
"Kemudian korban dibawa ke rest area KM 34 Tol Jagorawi Sentul, tersangka FH (Fadlu) turun ke ATM untuk mgecek saldo korban, ternyata uangnya sedikit," ucapnya.
Korban Dicekik dan Disumpal
Fadli pun kembali ke mobilnya dengan hati kesal. Dia lalu membawa mobilnya keluar dari tol. Sebelum pintu tol, tersangka Fadli mencekik leher korban hingga lemas.
"Kemudian dia menyumpal muka korban dengan tisu basah dan ditambah dengan dompet motif bunga," tuturnya.
Setelah memastikan korban tidak bernapas, Fadli kemudian menutup wajah korban dengan tiga lapis plastik. Setelah itu, kembarannya, Fahmi gantian menyetir dan membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke Kota Bogor.
"Tersangka FD (Fahmi) mengarahkan mobil ke Jalan Pajajaran menuju ke Talang, kemudian belok kiri ke arah Karadenan melewati lampu merah PDAM (Cibinong)," sambungnya.
Korban Dibuang
Sesampainya di kompleks Ruko Cibinong Griya Asri (sebelumnya ditulis Perumahan Cibinong Asri), tersangka Fadli menurunkan korban di semak-semak pintu darurat perumahan Cibinong Griya Asri. Jasad korban ditemukan pada Minggu (18/3) pagi hari.
"Sebelum jasad korban dibuang, tersangka Fadli mengambil 2 handphone milik korban, lalu siang harinya menjualnya ke Mall Jambu Dua," tambahnya.
Kedua pelaku baru tertangkap pada Selasa (20/3) subuh, di rumahnya di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini