"KPK saat ini juga sedang mempertimbangkan permohonan MAW (Moch Arief Wicaksono) sebagai justice collaborator, yang diajukan di proses penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Saat ini Arief memang telah duduk sebagai terdakwa. Apabila permohonan justice collaborator Arief dikabulkan, ada beberapa keringanan yang didapatkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika nanti JC dikabulkan, terdakwa dapat dituntut dan divonis lebih rendah, dan di lembaga pemasyarakatan dapat diberi pemotongan masa hukuman hingga bebas bersyarat setelah menjalani hukuman minimal dua pertiga," Basaria menambahkan.
Dalam kasus tersebut, Arief Wicaksono didakwa menerima Rp 700 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-P dari mantan Kadis PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono. KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan menetapkan 19 tersangka berikutnya, yaitu Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Malang.
Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD saat itu, Arief Wicaksono dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian kepada Arief diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang tersebut. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini