KPK: Kasus Wali Kota dan DPRD Malang Adalah Korupsi Massal

KPK: Kasus Wali Kota dan DPRD Malang Adalah Korupsi Massal

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 17:29 WIB
Foto: ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta - KPK menetapkan 19 tersangka sekaligus dalam pengembangan perkara suap di Kota Malang. Kasus yang menjerat Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Malang itu disebut korupsi massal.

"Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).


Basaria menyebut unsur kepala daerah hingga jajarannya turut terlibat. Kemudian, lanjut Basaria, unsur legislatif yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan juga terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ucap Basaria.


Perkara ini berawal dari jeratan KPK pada Ketua DPRD Malang 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kadis PU Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya pun saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK menyebut Anton memberikan suap Rp 700 juta ke Arief melalui Jarot. Setelah itu, Arief disebut membagikan Rp 600 juta ke para anggota DPRD Malang.


(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads