"Tadi memang disinggung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018). Hal ini dikatakannya saat ditanya tentang ada atau tidaknya bahasan mengenai amendemen UUD 1945.
Baca juga: Panas! Ini Pro-Kontra Amendemen UUD 1945 |
Soal amendemen rencana tersebut, Setyo menerangkan posisi Polri hanya sebagai instansi negara yang bertugas melaksanakan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata 'sepakat' soal amendemen ini ditandai lewat pertemuan tertutup jajaran pengurus Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dengan pimpinan MPR di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3) pagi.
Sehari setelah itu, Ketua MPR Zulkifli menyatakan akan mengkonsultasikan usul amendemen terbatas UUD 1945 dengan Presiden Jokowi. Zulkifli menyebut Megawati bakal mengatur konsultasi itu.
Ia menyatakan, selain soal amendemen terbatas, ada pembahasan sejumlah hal dalam UUD 1945 untuk diamendemen, di antaranya terkait fungsi DPD hingga sistem politik. Untuk diketahui, status MPR sebagai lembaga negara tertinggi sudah batal lewat amendemen UUD 1945 pada 1999-2002.
Seusai amendemen itu, MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi dan muncul perimbangan kekuasaan dari DPR dan DPD. Memang belum ada yang menyatakan langsung bahwa amendemen kali ini bakal mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini