"Kesalahan prosedur ini akan ditindaklanjuti. Tanggung jawab yang pasti berada di tangan komandan batalyon. Dia yang menerima perintah itu karena dia tidak melapor ke atas, dia yang bertanggung jawab," kata Asisten Pengamanan (Aspam) KSAD Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dalam jumpa pers di kantor Dispen AD, Jalan Abdul Rachman Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Sementara itu, Danpuspom TNI AD Mayjen TNI Rudi Yulianto mengatakan pihaknya juga ikut membantu untuk melakukan investasi dan penyelidikan. Hasil investigasi ini telah diserahkan ke pihak POM Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menyebutkan ada 2 pasal militer dan pasal KUHP yang akan diterapkan dalam kasus insiden tank tersebut.
"KUHP-nya, karena kelalaian dan menyebabkan orang lain meninggal, itu referensi kami," sebutnya.
Setelah sempat terperosok di Sungai Bogowonto, tank tersebut kini telah ditarik dan dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan itu, dinyatakan tank dapat beroperasi kembali seperti sedia kala.
Kecelakaan ini terjadi pada Sabtu (10/3) lalu. Saat itu rombongan PAUD Ananda, Sindurjan, Purworejo tengah melaksanakan outbond di Yonif 412 Purworejo. Dua orang meninggal dunia akibat musibah ini, yaitu Pratu Randi Suryadi dan Iswandari. (fiq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini