Angkut 'Tuyul', Tiga Sopir Taksi Online Diamankan di Lamongan

Angkut 'Tuyul', Tiga Sopir Taksi Online Diamankan di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 13:36 WIB
3 sopir taksi online diamankan polisi Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Lagi-lagi sopir taksi online berbuat curang dengan membawa penumpang 'tuyul'. Namun aksi curang mereka dihentikan jajaran kepolisian Lamongan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga sopir Grab yang berurusan dengan petugas kepolisian karena mengangkut 'tuyul' yakni, Aditya Putra (19) warga Mulyorejo Surabaya, Ferry Tanuwiharja (32) dan Lukas Hadi (31), warga Petemon Surabaya.

Aksi ketiga sopir ini berhasil diungkap setelah manajemen Grab melapor ke polisi. "Pada Bulan Februari hingga Maret 2018 di sekitar wilayah Polsek Mantup tepatnya di Jalan raya Jurusan Balong Panggang mantup dan jalan raya jurusan Lamongan Mojokerto sangat sering terjadi penipuan taxi online Grab dengan modus penumpang fiktif," kata Kapolsek Mantup, AKP Sikan kepada wartawan di Mapolsek Mantup, Rabu (21/3/2018).

Menurut Sikan, aksi curang pengemudi ini bisa dipantau oleh sistem Grab karena adanya transaksi yang mencurigakan di wilayah Mantup. Saat beraksi kata Sikan, tiga pelaku ini selalu menggunakan mobil yang berbeda dan di dalam mobil tersebut selalu ada minimal 3 orang atau lebih yang beraksi menipu sistem Grab.

"Pelaku ini sebelumnya menjalankan aksinya sudah menyiapkan beberapa akun Grab yang digunakan sebagai akun sopir dan juga menyiapkan akun penumpang fiktif yang banyak demi untuk mengelabuhi sistem dari Grab hingga terjadilah transaksi fiktif berulang kali di dalam satu mobil tersebut," jelasnya.

Lebih jauh, Sikan mengungkapkan, saat transaksi fiktif ini dilakukan, para pelaku selalu mengambil trayek jarak dekat, yakni 1 atau 2 km. Jarak dekat ini, aku Sikan, dilakukan demi untuk mendapatkan target 10 trip sehingga mereka bisa mendapatkan intensif sebesar Rp 100 ribu dari Grab untuk satu akunnya.

"Mereka berhasil mendapatkan Rp 100 ribu dengan mengambil trip pendek 1-2 km untuk menyelesaikan 10 kali trip," papar Sikan.

Sikan mengungkapkan, jika diasumsikan untuk satu mobil saja memiliki 4 atau 5 akun sopir maka untuk mendapatkan 10 kali trip agar bisa menerima intensif sebesar Rp 100 ribu, maka pelaku mendapatkan minimal Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu setiap harinya dari sistem Grab.

"Nah, kejadian atau modus semacam ini tidak dilakukan hanya dengan satu mobil saja setiap harinya," tandasnya.

Sikan menegaskan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Pelaku, tegas Sikan, akan dijerat dengan Pasal 51 Junto Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 19/2016
tentang Perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE atau pasal 378 KUHP.

"Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan atau tindakan melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut di anggap seolah-olah data otentik," pungkasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.