Awalnya, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Putra. Saat itu, Adi Putra berkenalan dengan Tonny dengan nama Yeyen dan meminta saran agar dapat memenangi tender.
"Saran terdakwa pas konsultasi menang tender apa?" tanya jaksa pada Adi Putra dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saran beliau semua teknis harus dilengkapi," jawab Adi Putra.
Adi Putra menyebut pertemuan itu dilakukan pada pertengahan tahun 2015. Dia mengaku hanya sekali itu bertemu Tonny.
Saat pertemuan itu, Tonny sedang dipromosikan menjadi Dirjen Hubla. Saat itu, Tonny menjabat sebagai Direktur Pelabuhan dan Pengerukan.
Saran Menang Lelang Berbalas Rp 300 Juta
Setelah mendapatkan saran dari Tonny, Adi Putra mengaku memberikan Rp 300 juta melalui pembukaan tabungan. Dia menyebut uang itu sebagai tanda terima kasih pada Tonny.
"Saya pernah memberikan uang Rp 300 juta kepada Antonius dengan cara membuka tabungan," ujar Adi Putra.
"Operasional ucapkan terimakasih. Setelah kasih saran semua saya lengkapin semua," sambung Adi Putra.
Menurut Adi Putra, pemberian semacam itu biasa dilakukannya. Pemberian dengan sebutan 'ucapan terima kasih' itu bahkan disebut Adi Putra diberikan ke satpam.
"Terima kasih saja, satpam saja saya kasih uang terima kasih. Ya memang seperti itu. Orang bilang saya bodoh, tapi saya ya kasih saja," ucap Adi Putra.
Dalam perkara ini, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek.
Suap itu diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan yang telah disidang sebelumnya. Duit itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini