2 Perempuan Ini Jual Sabu, Dikendalikan Bandar di Lapas Pamekasan

2 Perempuan Ini Jual Sabu, Dikendalikan Bandar di Lapas Pamekasan

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 12:13 WIB
Narkoba yang diedarkan dua perempuan/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Dua perempuan pengedar narkoba ditangkap Satreskoba Polres Banyuwangi. Diduga, aksi Septi Nur Indah Sari (27) warga Kecamatan Silo, Jember dan Martini (36) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini, dikendalikan bandar yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan, Madura.

Keduanya ditangkap di rumah tersangka Martini, yang merupakan istri dari salah satu tersangka peredaran narkoba yang kini mendekam di Lapas Banyuwangi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Indra Najib mengatakan, dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram dari tangan tersangka Septi Nur Indah Sari, serta 3 butir pil ekstasi warna merah seberat 0,93 gram juga 1 butir pil ekstasi warna coklat seberat 0,28 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan 2 unit ponsel.

"Sementara di tangan tersangka Martini diamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 15,02 gram, 4 butir pil ekstasi warna coklat seberat 1,13 gram, 1 buah sekrop sedotan, 2 bendel plastik klip, 1 buah timbangan digital dan 1 unit ponsel," kata kasat narkoba kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).

"Dari hasil pengembangan penyidikan, rupanya aksi mereka di kendalikan oleh salah seorang penghuni Lapas Pamekasan Madura yang di tahan atas kasus yang sama," tambahnya.

Mereka merupakan kaki tangan dari tersangka tersebut sehingga jika pemesanan barang habis, mereka tinggal menghubungi. Selanjutnya, ada orang suruhan yang datang ke rumah untuk memberi barang yang dimaksud. Penyelidikan ini dimulai sejak 15 maret 2018 lalu.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, kepolisian baru berhasil menangkap mereka. Kedua perempuan itu masih bertetangga. Sementara operator di Lapas Pamekasan kita sudah kantongi namanya," kata Najib.

Guna pengembangan penyidikan, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Banyuwangi. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.