Kritik untuk KPK yang Dekat-dekat Zumi Zola

Kritik untuk KPK yang Dekat-dekat Zumi Zola

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 11:41 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola saat diperiksa KPK/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Acara pencegahan korupsi yang digagas KPK dan dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola mengundang kritik tajam. Pegawai KPK seharusnya tidak terlibat dalam suatu acara dengan tersangka kasus korupsi.

Kritik itu dilontarkan oleh pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW). Terlepas dari praduga tak bersalah terhadap Zumi Zola di kasus ini, KPK dianggap harus menjaga marwah lembaga.

"Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi, yang berstatus sebagai tersangka dari KPK," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adnan, meski Zumi Zola belum ditahan, proses hukum masih berlangsung. Kegiatan dengan melibatkan Zumi Zola dinilai merusak citra KPK.

"Sulit dipahami secara akal sehat bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi," lanjut Adnan.



"Mengundang, apalagi meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di lingkup internal KPK. Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi," urai Adnan.

Sementara itu, peneliti ICW Emerson Yuntho menganjurkan KPK memeriksa pegawai yang menjadi penanggung jawab acara.

"KPK juga sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan Peraturan Kode Etik di KPK," ujar Emerson.



Dia memaparkan aturan dalam Pasal 37 UU KPK yang mengatur larangan pegawai KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.

Emerson menyebut adanya sanksi pidana hingga 5 tahun penjara yang tercantum dalam Pasal 66 UU KPK jika pelanggaran dilakukan atas Pasal 37 tersebut.

Atas kritik ini, KPK menjelaskan kegiatan program pencegahan di Jambi merupakan agenda yang sudah disusun sebelumnya. Tapi KPK menerima kritik ICW.

"Terkait dengan Jambi, kegiatan pada 20-23 Maret 2018 adalah rangkaian kegiatan pencegahan yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya, sejak November 2017. Kalau kemudian kegiatan tadi dikritik karena ada kehadiran Gubernur Jambi, kami hargai kritik tersebut," ujar Febri.

Meski begitu KPK menurunkan tim internal untuk mengusut ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dalam acara yang dibuka Zumi Zola ini.

Zumi Zola sudah diperiksa KPK sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum ditahan. Berkaitan dengan kasus ini, Zumi Zola menyatakan dia akan mengikuti proses hukum di KPK.

"Saya hormati keputusan KPK, saya juga akan mematuhi dan mengikuti seluruh proses hukum di KPK," kata Zumi Zola.

(fjp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads