"Dalam kasus Jambi, penyidik mengklarifikasi kembali pengetahuan saksi Supriyono tentang dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
Supriyono merupakan tersangka yang ditetapkan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin. Ketiga tersangka selain Supriyono sudah lebih dulu dilimpahkan berkasnya dan menjalani sidang di Jambi.
KPK menduga adanya keterkaitan uang yang diduga diterima Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap itu. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini