"Nggak datang," kata jaksa penuntut umum Hery Jerman saat dimintai konfirmasi detikcom di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Depok, Rabu (21/3/2018).
Jaksa mendapat informasi Syahrini tengah terikat kontrak pekerjaan. Karena itu, jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan Syahrini sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penipuan umrah dan tindak pidana pencucian uang bos First Travel.
"Saya jadwal ulang yang ketiga nanti. Saya jadwalkan 2 April," sebut Hery.
Syahrini sebelumnya dipanggil untuk bersaksi pada Rabu (14/3). Namun ia tidak hadir dengan alasan yang disebut urusan syuting.
Nama Syahrini masuk surat dakwaan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Jaksa menyebut bos First Travel menggandeng Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.
Menurut jaksa, ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yakni keharusan menggunakan atribut First Travel serta membuat vlog dan mem-posting rangkaian perjalanan menggunakan hashtag First Travel. (fdn/tor)