"Saksinya Pak Menteri," ujar jaksa KPK Yadyn kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Selain Budi, jaksa mengatakan ada seorang saksi lain yang dipanggil. Saksi itu adalah mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan yang telah divonis dalam perkara yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama Adi Putra," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek.
Suap itu diberikan Adi Putra berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.
Uang suap itu diberikan melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain.
Selain itu, Tonny juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang.
Duit itu diterimanya dari banyak orang, mulai dari KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, hingga rekanan yang memenangkan tender, Johannes, dan lainnya. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini