Kasus ini bermula saat warga menggrebek kontrakan sejoli tersebut pada Sabtu, 11 November 2017 lalu karena diduga melakukan tindakan asusila. Warga yang gelap mata langsung menganiaya dan menelanjangi pasangan tersebut tanpa memberi kesempatan keduanya untuk menejelaskan apa yang terjadi.
Sejoli yang ditelanjangi itu pun berteriak dan menangis histeris. Namun bukannya berhenti, warga malah mengarak mereka sejauh 400 meter dan merekam kejadian itu serta mengunggahnya ke internet hingga viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia antar makanan, ke kamar mandi sikat gigi habis itu keluar langsung ditarik suruh ngaku, kalau nggak ditelanjangi. Tapi yang jelas aslinya pakai baju," ujar Sabilul saat dimintai konfirmasi, Senin (13/11/2017) lalu.
"Habis itu mereka bilang ayo selfie, upload. Ada yang bilang begitu, 'ada yang mesum!'," sambung Sabilul.
Pihak kepolisian kemudian menangkap 6 orang dan menetapkan mereka menjadi tersangka. Keenamnya punya peranan masing-masing.
"Ketua RT mendatangi kontrakan korban, menggeledah kontrakan korban, membawa keluar serta menelanjangi, menyeret serta melakukan pemukulan terhadap korban," kata Sabilul, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).
Tersangka A ikut memegang tangan dan mencekik leher korban, menyeret dan mengarak korban laki-laki. Tersangka S dan N disebut terbukti memukul kepala kedua korban dan ikut menelanjangi korban.
Aksi lainnya dilakukan tersangka I, yaitu memegangi tangan korban saat tersangka lain melakukan pemukulan. Terakhir, tersangka G yang merupakan ketua RW menampar muka sejoli itu setelah diarak dari kontrakan.
Kini, keenamnya telah dituntut hukuman di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka. Tuntutan jaksa terhadap keenam terdakwa tersebut berbeda antara satu dan lainnnya.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
1. Komarudin (Ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (Ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga), dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga), dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga), dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga), dituntut 4 tahun bui.
Para terdakwa disebut melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan pasal 29 UU Pornografi. Keenamnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut. (haf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini