"Tuntutan terlalu tinggi. Nanti kita akan ada pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa, A. Goni, saat ditemui seusai sidang di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (20/3/2018).
Goni menyebut kliennya tak seharusnya dituntut Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurutnya, pasal yang cocok adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pembelaan yang dibuatkan oleh tim kuasa hukum, Komarudin dan 5 terdakwa lainnya berencana menulis sendiri pembelaan mereka. Goni menyebut pembelaan yang akan ditulis terdakwa berdasarkan hati nurani.
"Kalau dia masalah hati nurani dia. Karena punya tanggungjawab, punya anak, sebagai tulang punggung. Kalau kita (kuasa hukum) melalui analisis hukumnya," imbuh Goni.
Tuntutan 7 tahun penjara yang diterima Komarudin merupakan yang terberat dibanding 5 terdakwa lainnya.
Berikut ini daftar tuntutan para terdakwa:
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui.
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui.
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui.
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui.
Penelanjangan itu terjadi pada November 2017. Saat itu para terdakwa menuduh sepasang kekasih berbuat mesum di kontrakan di Cikupa.
Keduanya kemudian digerebek dan diarak warga sejauh 400 meter. Saat diarak, kedua korban sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa. Kedua korban akhirnya menikah pada 21 November 2017. (abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini