Moch Anton baru tiba beberapa saat setelah penyidik anti rasuah meninggalkan rumahnya. Dengan mengendarai Honda CRV warna putih, Anton bersama istrinya Farida langsung bergegas masuk ke dalam rumah. Pintu gerbang ditutup penjaga, menghindari wartawan yang memburu wawancara.
Upaya meminta konfirmasi Anton soal penggeledahan tak membuahkan hasil. Salah satu orang yang berada di dalam rumah menyatakan jika Anton tengah istirahat.
"Beliaunya istirahat, tadi habis ke dokter," ucap pria yang terlihat akrab dengan kediaman Anton, Selasa (20/3/2018).
Sejumlah nomor seluler Anton yang dimiliki detikcom, saat dihubungi juga tidak aktif. Ini merupakan penggeledahan kedua kalinya dilakukan KPK di rumah calon wali kota kembali maju di Pilwali Malang 2018 itu.
Sebelumnya, 10 Agustus 2017 lalu, KPK menggeledah kediaman Anton. Kala itu, kepada detikcom, Anton mengaku tidak satupun barang bukti dibawa KPK. Penggeledahan sendiri terkait kasus jembatan Kedungkandang.
"Sesuai surat penggeledahan kasus jembatan Kedungkandang dengan tersangka Ketua DPRD Arief Wicaksono," ujar Anton saat itu.
Ketua RW 01, Aziz Maulana yang dihadirkan KPK saat penggeledahan hari ini mengaku, tak mengetahui persis apa yang dilakukan penyidik.
"Setahu saya tidak ada yang dibawa, saya dihadirkan untuk menyaksikan penggeledahan. Saya pun diminta menanda tangani dokumen sebagai saksi," ungkap Aziz kepada wartawan usai meninggalkan kediaman Anton.
Anton disebut terkait dengan suap APBD-Perubahan tahun 2015 dengan tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo.
Dalam surat panggilan anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi di Polres Malang Kota, kemarin. Terungkap jika Anton menjabat Wali Kota Malang periode 2013-2018 bersama kawan-kawan memberi janji atau hadiah kepada enam anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka Wakil Ketua DPRD Wiwik Hendri Astuti, Wakil Ketua Zainuddin, Ketua Fraksi Gerindra Salamet, anggota Fraksi PDIP Suprapto, anggota Fraksi PAN Mohan Katelu, Ketua Fraksi PKB Syahrawi. Surat dikeluarkan 16 Maret 2018 dan ditanda tangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. (fat/fat)