"Ada beberapa temuan yang coba tim cari, terutama di media sosial. Baik yang dimiliki oleh pasangan calon. Terutama Facebook. Facebook itu kita identifikasi mungkin ini perlu dicari lebih jauh. Apakah itu Facebook resminya atau tidak, tapi yang jelas pengikutnya cukup banyak, ribuan. Jadi kita duga itu adalah milik daripada tim," kata Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita coba lihat dan kaji," ujarnya.
Sejumlah pelanggaran tersebut ditemukan di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Di Jawa Barat, KPAI menemukan calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin menggelar senam massal bersama anak-anak.
"Senam massal Hasanah (pasangan calon Hasanuddin-Anton Charliyan) pada tanggal 18 Maret 2018 melibatkan anak-anak dan peserta lainnya di atas panggung," ungkapnya.
Selain itu, KPAI menemukan video terkait pelibatan anak untuk mendukung salah satu paslon di Kota Bekasi oleh Pondok Pesantren Al-Abror. Pelanggaran ini, kata Susanto, sudah ditegur keras oleh Bawaslu kepada Ponpes Al-Abror.
"Kemudian kami menemukan paslon Bupati Bogor mencetak kalender tapi ada anak-anak. Calon Bupati Ade Yasin memasang foto Rahmat Yasin yang bertemu dengan anak-anak," katanya.
Tak hanya itu, ditemukan juga dalam Facebook yang diduga relawan cawagub Jawa Tengah Ida Fauziyah yang tengah mengacungkan jari nomor urut dua dengan menggendong seorang balita. Temuan itu berupa foto.
"Ada juga foto balita bersama orang tuanya berada di samping cagub Jabar Sudrajat saat kampanye pertama di Garut," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisioner Bawaslu Abhan mengatakan temuan-temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Ia mengaku telah mengklarifikasi dan mengimbau untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut lagi.
"Terkait punishment memang di UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada punishment pidana. Jadi punishment kami mengingatkan kemudian menghentikan kalau ada pelanggaran-pelanggaran itu. Jadi punishment-nya sifatnya administratif. Jadi jangan tanyakan apakah bisa mendiskualifikasi? Tidak ada. Nggak ada sanksi sampai mendiskualifikasi," tutur Abhan.
Sore ini, KPAI bersama Bawaslu menandatangani nota kesepahaman (MoU) di kantor KPAI, Jakarta Pusat. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan untuk mewujudkan pemilu yang ramah anak. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini