"Ada sekitar 5000 pil atau obat terdiri dari excimer dan tramadol. Toko itu digrebek karena menjual obat secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat," ujar Katim Raimas, Bripka Ambarita dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (20/3/2018).
Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (20/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pengelola toko berinisial A (20). Sementara barang bukti pil penenang tersebut sengaja disembunyikan di dalam toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambarita menjelaskan, toko kosmetik ini digrebek berdasarkan laporan masyarakat. Warga di sekitar lokasi resah dengan banyaknya anak muda yang membeli pil penenang tersebut. Atas laporan itu, kata dia, langsung ditindaklanjuti dengan menggerebeknya.
"Banyak warga melapor dan resah terhadap keberadaan toko itu," imbuhnya.
Selanjutnya pengelola toko serta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap penyuplai obat tersebut.
"Kita bawa ke Mako (markas komand0), lalu kita serahkan ke Satnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini