6 Terdakwa Penelanjangan Sejoli di Tangerang Jalani Sidang Tuntutan

6 Terdakwa Penelanjangan Sejoli di Tangerang Jalani Sidang Tuntutan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 11:58 WIB
Foto: Ilustrasi persekusi (Luthfy Syahban)
Jakarta - Enam orang terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Iya, hari ini agendanya mendengarkan tuntutan para terdakwa, sesuai penundaan sidang sebelumnya," kata kuasa hukum terdakwa, Alexander Japen Silalahi saat dihubungi, Selasa (20/3/2018).

Alexander menyebut, sidang diagendakan siang ini. Namun dia belum bisa memastikan pukul berapa sidang akan dimulai.

"Untuk jamnya seperti sebelumnya Pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenamnya didakwa melanggar sejumlah pasal pada persidangan sebelumnya. Rata-rata didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

Komarudin yang merupakan ketua RT didakwa melanggar pasal 29 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum.

Gunawan yang merupakan ketua RW didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP. Sisanya Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi didakwa melanggar pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Penelanjangan itu terjadi pada November 2017. Saat itu para terdakwa menuduh korban R dan M berbuat mesum di kontrakan.

Keduanya kemudian digerebek dan diarak warga sejauh 400 meter. Saat diarak, kedua korban sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa. Kedua korban akhirnya menikah pada 21 November 2017.

(abw/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads