"Iya, hari ini agendanya mendengarkan tuntutan para terdakwa, sesuai penundaan sidang sebelumnya," kata kuasa hukum terdakwa, Alexander Japen Silalahi saat dihubungi, Selasa (20/3/2018).
Alexander menyebut, sidang diagendakan siang ini. Namun dia belum bisa memastikan pukul berapa sidang akan dimulai.
"Untuk jamnya seperti sebelumnya Pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komarudin yang merupakan ketua RT didakwa melanggar pasal 29 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum.
Gunawan yang merupakan ketua RW didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP. Sisanya Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi didakwa melanggar pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Penelanjangan itu terjadi pada November 2017. Saat itu para terdakwa menuduh korban R dan M berbuat mesum di kontrakan.
Keduanya kemudian digerebek dan diarak warga sejauh 400 meter. Saat diarak, kedua korban sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa. Kedua korban akhirnya menikah pada 21 November 2017.
(abw/mei)