Diperiksa KPK, Dirut PT GMF Ditanya soal Perjanjian dengan Airbus

Diperiksa KPK, Dirut PT GMF Ditanya soal Perjanjian dengan Airbus

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 14:10 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia Iwan Joenarto (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia, Iwan Joenarto, mengaku ditanya penyidik KPK soal perjanjian terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perjanjian yang dimaksud Iwan berkaitan dengan Airbus.

"Ya cuma (dikonfirmasi) soal perjanjian saja (oleh penyidik)," ucap Iwan saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018) pukul 13.18 WIB.

Dia kemudian menjelaskan perjanjian yang dimaksud itu dilakukan dengan korporasi yang satu grup dalam perusahaan multinasional produsen pesawat, Airbus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, satu gruplah. Satu grup dengan Airbus. Ya tapi saya nggak bisa ini ya, belum bisa ini (memberi keterangan) dulu. Karena ini masih berlanjut dan masih perlu ada konfirmasi lagi. Sudah ya," kata dia.

Setelah itu, Iwan tidak membeberkan lebih jauh mengenai isi perjanjian atau kontrak tersebut. Dia juga enggan bersuara soal kejanggalan dalam kontrak itu.

"Ya (yang) bikin salah kan bukan saya," ujarnya.

Iwan mengaku diperiksa terkait tersangka dalam kasus ini, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Iwan, yang menggunakan jaket putih, didampingi seorang lelaki berjaket hitam. Keduanya lalu langsung masuk ke mobil Toyota Nav 1 berpelat nopol B-1025-CKO di gerbang keluar KPK.

Sementara itu, KPK belum memberi keterangan lebih rinci soal pemeriksaan Iwan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Emirsyah Satar, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, serta Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.

Suap itu diduga diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.

Hingga setahun kasus ini bergulir, keduanya belum ditahan KPK. Sementara itu, Emirsyah telah membantah terlibat rasuah yang dituduhkan KPK. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads