"Ya cuma (dikonfirmasi) soal perjanjian saja (oleh penyidik)," ucap Iwan saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018) pukul 13.18 WIB.
Dia kemudian menjelaskan perjanjian yang dimaksud itu dilakukan dengan korporasi yang satu grup dalam perusahaan multinasional produsen pesawat, Airbus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Iwan tidak membeberkan lebih jauh mengenai isi perjanjian atau kontrak tersebut. Dia juga enggan bersuara soal kejanggalan dalam kontrak itu.
"Ya (yang) bikin salah kan bukan saya," ujarnya.
Iwan mengaku diperiksa terkait tersangka dalam kasus ini, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Iwan, yang menggunakan jaket putih, didampingi seorang lelaki berjaket hitam. Keduanya lalu langsung masuk ke mobil Toyota Nav 1 berpelat nopol B-1025-CKO di gerbang keluar KPK.
Sementara itu, KPK belum memberi keterangan lebih rinci soal pemeriksaan Iwan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Emirsyah Satar, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, serta Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.
Suap itu diduga diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.
Hingga setahun kasus ini bergulir, keduanya belum ditahan KPK. Sementara itu, Emirsyah telah membantah terlibat rasuah yang dituduhkan KPK. (nif/dhn)