"Biaya kirim kapal Rp 24 juta. Terdiri dari mobil Rp 16 juta, motor Rp 8 juta," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut pertimbangan pemindahan 16 unit mobil dan motor ke Jakarta tersebut berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim. Alasannya, menurut Febri, untuk mencegah penurunan nilai barang.
"Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian, dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien," tutur Febri.
![]() |
Deretan kendaraan tersebut telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB hari ini. Selanjutnya, aset bergerak itu akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Aset-aset itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 23 miliar.
Sebelumnya, Latif dijerat dengan dugaan penerimaan suap bersama 2 orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini