Panasnya Mahyudin Melawan Golkar

Panasnya Mahyudin Melawan Golkar

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 06:44 WIB
Foto: Dok MPR
Jakarta - Mahyudin melawan keputusan Partai Golkar yang akan menggantinya dengan Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto dari kursi wakil ketua MPR. Perlawanan Mahyudin cukup panas.

Tak terima akan dicopot sebagai pimpinan MPR oleh partainya, Mahyudin menyebut Golkar melanggar pasal dalam UU MD3. Padahal soal pergantiannya itu sudah menjadi keputusan resmi Golkar dalam rapat pleno, Minggu (16/3).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU MD3 itu, pimpinan MPR bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap," kata Mahyudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

"Saya tidak ada agenda mengundurkan diri!" sambungnya singkat.

Jika DPP Golkar memaksakan pergantian itu, ia pun tak segan memprosesnya secara hukum. Sebab, hal itu dinilai melanggar konstitusi.

Mahyudin pun menyatakan tak pernah ada kesepakatan antara dia dan Ketum Golkar, Airlangga Hartarto soal pencopotannya dari kursi pimpinan MPR. Meski mengakui memang pernah ada pembahasan itu dengan Airlangga, dia mengaku tak pernah setuju soal pergantian dirinya kepada Titiek.

"Ketum mengatakan bahwa beliau sudah bertemu saya dan saya mengatakan setuju. Itu aneh juga saya nggak pernah menyatakan setuju," tegas Mahyudin.



Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar ini mengungkap iming-iming dari Golkar bila bersedia dicopot sebagai wakil ketua MPR. Tawaran itu disebut Mahyudin mulai dari menteri di periode pemerintahan berikut, hingga pimpinan Komisi di DPR.

"Dia (Airlangga) bilang cuma rotasi, penyegaran supaya Pak Mahyudin banyak jabatan. Jadi nanti yang akan datang dipromosikan jadi menteri gampang katanya, itu kan bullshit saja," ungkapnya.

"Jadi (Airlangga mengatakan), kalau suatu ketika nanti Pak Mahyudin dipromosikan yang akan datang mungkin jadi menteri, itu bagus. Saya bilang 'posisinya apa?' Beliau kalau tidak salah bilang kalau posisinya ya pimpinan Komisi V atau pimpinan BKSAP," imbuhnya.

Namun, ia mengatakan hati nuraninya kurang 'sreg' dengan pilihan jabatan yang ditawarkan. Khususnya pada tawaran sebagai ketua komisi.

"Wah saya bilang, 'nggak ketemu nih kalau gini' dalam hati saya, batin saya bahwa ini nggak ketemu. Masa dari pimpinan MPR mau ditukar dengan pimpinan komisi itu kan nggak nyambung," sebut Mahyudin.



Soal rencana pergantian Mahyudin kepada Titiek, Airlangga sudah melakukan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Dari pertemuan tersebut, ia menyebut telah mendapat titik terang soal mekanisme untuk penggantian pencopotan Mahyudin.

"Tentu kita berkonsultasi mengenai pimpinan MPR. Dari segi Golkar sendiri, kami sudah berproses internal. Tentu kami menanyakan mekanisme yang ada dalam MPR. Jadi kami sudah mendapatkan mekanisme yang ada untuk kita akan berproses," ujar Airlangga di Rumah Dinas Zulkifli, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Senin (19/3).

Zulkifli pun sudah menanggapi soal rencana pergantian Mahyudin itu. Menurutnya, itu adalah hak dari Golkar untuk melakukan rotasi terhadap kursi Mahyudin karena itu adalah jatah partai berlambang beringin tersebut.

"Soal pimpinan MPR, itu haknya Partai Golkar sebagaimana saya haknya PAN, gitu. Kami hormati, kami hargai. Sedang berproses, tadi ketum mengatakan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," tegas Zulkifli.



Penolakan Mahyudin tersebut seolah mengikuti jejak Fahri Hamzah yang menolak dicopot dari posisi wakil ketua DPR oleh PKS. Sama seperti Fahri yang akan digantikan oleh Ledia Hanifa, Mahyudin juga akan diganti politikus perempuan, Titiek Soeharto.

Di kasus Fahri, dimulai dari hubungan buruk antara dirinya dengan Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri bahkan dipecat sebagai kader PKS. Upaya pencopotan Fahri dari posisi wakil ketua DPR juga terkait pemecatan tersebut.

Fahri juga menolak dicopot dari kursi pimpinan DPR. Surat pergantian yang diajukan PKS juga seolah tak digubris pimpinan DPR lain, meski tampuk kepemimpinan DPR sudah berganti dari Setya Novanto ke Bambang Soesatyo.



Soal perlawanan pemecatan dari PKS, Fahri menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri menang di tingkat pertama. PKS banding. Fahri kembali menang di tingkat banding. PKS kasasi.

Hingga detik ini, upaya pencopotan Fahri dari kursi pimpinan DPR tak membuahkan hasil. Kasasi PKS terhadap Fahri juga belum ada putusan.

[Gambas:Video 20detik]

(elz/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads