"Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi eksekusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura," ujar Nusron dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Nusron melanjutkan, Jokowi kembali mengirimkan surat kepada Raja Salman pada September 2017. Isinya yakni terkait tim pembela Zaini menemukan bukti baru dan meminta dilakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Mekkah," jelas Nusron.
Dalam catatannya, Nusron mengatakan, pemerintah Indonesia telah 42 kali mengirim nota diplomatik dan surat dari Konjen RI kepada Kemlu Saudi dan pejabat tinggi Arab Saudi. Jokowi juga telah membahas hal tersebut dengan Raja Salman.
"Bahkan kasus itu sudah tiga kali diangkat dalam pembicaraan Presiden Jokowi dengan Raja Saudi. Satu kali diangkat dalam pembicaraan Menlu dengan Raja Salman. Tiga kali diangkat dalam pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Arab Saudi dan 3 kali pertemuan Dubes/Konjen dengan Gubernur Mekkah," kata Nusron.
"Sejak kasus itu, pemerintah yang melalui Presiden langsung dalam upaya pembelaan adalah satu kali surat Presiden SBY, dan 2 kali surat Presiden Jokowi kepada Raja Saudi," imbuhnya.
(nkn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini