KPK Cek Transaksi Ponakan Novanto dari Keterangan Terdakwa e-KTP

KPK Cek Transaksi Ponakan Novanto dari Keterangan Terdakwa e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 22:20 WIB
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang telah divonis terkait kasus korupsi proyek e-KTP, tetapi belum dieksekusi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Transaksi-transaksi yang diduga dilakukan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, terus ditelisik KPK. Penelusuran dilakukan pula dari keterangan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, yang telah divonis dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Ada beberapa interaksi yang kita dalami terkait kedua tersangka tersebut. Karena Irman kami pandang sudah membuka hampir keseluruhan, ketika proses persidangan--yang dia ketahui tentu saja--dan itu perlu kita klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Bagaimana persisnya, ketika ada pertemuan-pertemuan atau bahkan ketika ada transaksi-transaksi yang terjadi sebelumnya," urai Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

Selain itu, penyidik sedang mengumpulkan informasi dari mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya. Pemeriksaan itu, disebut Febri, terkait pertemuan dan proses pengadaan proyek e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebab, menurut Febri, PNRI adalah salah satu peserta lelang e-KTP yang konsorsiumnya menjadi pemenang penggarap megaproyek tersebut. Namun dia tidak menyebut pertemuan mana yang spesifik didalami penyidik.

"Karena PNRI ini merupakan salah satu peserta lelang yang tergabung dalam konsorsium. Bahkan, seperti yang diketahui, di Tim Fatmawati sempat juga ada pembicaraan dan pertemuan-pertemuan juga," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.

Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.


Selain Irvanto, pada saat bersamaan, KPK mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.

Dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (5/3), eks ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi mengaku pernah diminta meloloskan PT Murakabi Sejahtera. Permintaan itu disebut berasal dari Irman.

Saat itu, Husni diminta Irman memberikan penilaian bagus untuk PT Murakabi. Namun, menurut Husni, PT Murakabi sebenarnya telah dinyatakan tidak lolos penilaian karena tidak memenuhi syarat dokumen peserta lelang. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads