"Ada beberapa interaksi yang kita dalami terkait kedua tersangka tersebut. Karena Irman kami pandang sudah membuka hampir keseluruhan, ketika proses persidangan--yang dia ketahui tentu saja--dan itu perlu kita klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Bagaimana persisnya, ketika ada pertemuan-pertemuan atau bahkan ketika ada transaksi-transaksi yang terjadi sebelumnya," urai Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Selain itu, penyidik sedang mengumpulkan informasi dari mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya. Pemeriksaan itu, disebut Febri, terkait pertemuan dan proses pengadaan proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, menurut Febri, PNRI adalah salah satu peserta lelang e-KTP yang konsorsiumnya menjadi pemenang penggarap megaproyek tersebut. Namun dia tidak menyebut pertemuan mana yang spesifik didalami penyidik.
"Karena PNRI ini merupakan salah satu peserta lelang yang tergabung dalam konsorsium. Bahkan, seperti yang diketahui, di Tim Fatmawati sempat juga ada pembicaraan dan pertemuan-pertemuan juga," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.
Selain Irvanto, pada saat bersamaan, KPK mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.
Dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (5/3), eks ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi mengaku pernah diminta meloloskan PT Murakabi Sejahtera. Permintaan itu disebut berasal dari Irman.
Saat itu, Husni diminta Irman memberikan penilaian bagus untuk PT Murakabi. Namun, menurut Husni, PT Murakabi sebenarnya telah dinyatakan tidak lolos penilaian karena tidak memenuhi syarat dokumen peserta lelang. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini