"Dibutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk 2 tersangka tersebut, IHP dan MOM (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/3/2018).
Nama Irman tidak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK. Namun Irman tampak telah datang diantar mobil tahanan, kemudian masuk ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Materi pemeriksaan untuk) mengklarifikasi rincian demi rincian fakta terkait kebutuhan pembuktian IHP dan MOM (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung)," imbuh Febri.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.
Selain Irvanto, pada saat bersamaan, KPK mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.
Dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (5/3), eks ketua tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi mengaku pernah diminta meloloskan PT Murakabi Sejahtera. Permintaan itu disebut berasal dari Irman.
Saat itu, Husni diminta Irman memberikan penilaian bagus untuk PT Murakabi. Namun, menurut Husni, PT Murakabi sebenarnya telah dinyatakan tidak lolos penilaian karena tidak memenuhi syarat dokumen peserta lelang. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini