"Masih kita kaji terus (soal pengangkatan)," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Sandi kemudian menyebut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Sandi, aturan itu tidak memberikan timbal balik pada perusahaan yang mengangkat pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Sandi mengaku masih menunggu kajian PT TransJ. Dia ingin nantinya para pegawai itu dapat diarahkan menjadi operator di BUMD lain seperti MRT.
"Saya tunggu dari segi kajian di TransJakarta sendiri. Tapi memang di TransJakarta ini warisan dari manajemen lama," sebut Sandi.
Pegawai kontrak TransJ pernah melakukan mogok kerja pada 12 Juni 2017. Saat itu, mereka menuntut pimpinan mengesahkan status dan menaikkan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu) periode 1 Juli 2016-30 Juni 2017 untuk mendapatkan SK karyawan tetap. Sebagian karyawan sudah diangkat pada September 2017. Namun sebagian pegawai lainnya masih terus menuntut kejelasan status.
Sementara itu, PT TransJ sebenarnya telah mengangkat 4 ribu karyawan yang pernah berdemo menuntut statusnya diangkat menjadi pegawai tetap. Penetapan tersebut resmi diberikan pada karyawan pada bulan September 2017.
"Karyawan kontrak sejumlah 4.316 yang merupakan peralihan dari UP TransJakarta Busway yang telah bekerja sejak 2004 sebelum PT TransJakarta berdiri dan sampai dengan September 2017 masih aktif diangkat menjadi karyawan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Priyono, dalam keterangannya, Jumat (29/9/2017). Namun belakangan ada informasi tentang belum diangkatnya sebagian pegawai kontrak TransJ lainnya. (fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini