"Karyawan kontrak sejumlah 4.316 yang merupakan peralihan dari UP Transjakarta Busway yang telah bekerja sejak 2004 sebelum PT TransJakarta berdiri dan sampai dengan September 2017 masih aktif diangkat menjadi karyawan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Priyono, dalam keterangannya, Jumat (29/9/2017).
Priyono menyebut penetapan status tersebut merupakan keputusan bersama jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Pengangkatan menjadi karyawan tetap juga dilakukan pada karyawan kontrak yang masuk sejak 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Utama TransJ Budi Kaliwono mendukung penetapan status karyawan kontrak menjadi tetap tersebut. Ia meyakini keputusan itu merupakan hasil yang terbaik bagi karyawan TransJ.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasti memikirkan karyawan," sebutnya.
Sebelumnya, massa karyawan PT TransJakarta sempat melakukan aksi demonstrasi di kantor pusat TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur pada Juli lalu. Mereka menuntut pimpinan direksi untuk segera mengangkat sebagai karyawan tetap. (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini