"Sudah enam kali," ucap pria berkacamata itu saat ditanya wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).
Keenam aksi tersebut seluruhnya dilakukan David di mal ternama di Bandung. Tercatat David pernah melakukan sekali di Mal Paskal, sekali di Mal Bandung Indah Plaza dan empat kali di Mal Istana Plaza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat itu, David memaksa memasukan cincin itu ke tangan Shelma. "Waktu itu belum masuk (cincinnya), cuma saya paksa saja," kata David.
David lalu kabur usai memasukan cincin. Hingga akhirnya ia ditangkap langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo dan personel Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana tak lama setelah kejadian.
Kini, David harus mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman bui 7 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini