Aksi pemasangan cincin berlangsung di sebuah mal di Jalan Pajajaran Bandung pada Senin (12/3) lalu. David mendatangi Shelma yang kala itu tengah bersama rekannya.
"Sempat ditolak oleh korban, tapi pelaku tetap memaksakan sehingga cincinnya masuk ke jari korban," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban panik saat cincin yang ukurannya lebih kecil dari jari manis lengan kirinya sudah masuk. Korban berusaha membuka di lokasi namun gagal.
Hingga akhirnya, korban menuju ke rumah sakit Melinda yang tak jauh dari mal tersebut. Rumah sakit justru tak sanggup melepaskan cincin tersebut. Shelma kemudian pergi lagi ke rumah sakit Advent Bandung untuk melepas. Namun lagi-lagi, pihak rumah sakit tak sanggup.
"Kedua rumah sakit malah menyarankan untuk diamputasi," kata Yoris.
Shelma enggan apabila jarinya diamputasi. Ia tak menyerah, hingga akhirnya pergi ke rumah sakit Hasan Sadikin (RSHS). Di rumah sakit pemerintah itulah, akhirnya cincin dapat dilepas.
"Cincin dapat dilepas menggunakan alat menyerupai tang," kata Yoris.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Tim bergerak. Bahkan Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo langsung memimpin penangkapan.
Kini, David harus mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman bui 7 tahun. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini