Korban bernama Shelma (21). Pada Senin 12 Maret 2018 lalu, ia sedang berada di sebuah mal Jalan Pajajaran Bandung bersama rekannya. Pelaku kemudian menghampiri korban dan memaksa untuk dipakaikan cincin. Padahal pelaku dan korban tidak saling kenal.
"Dia sengaja saja mendatangi korban lalu meminta untuk dipakai. Sempat ditolak oleh korban, tapi pelaku terus memaksakan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menunjukkan foto saat cicin tersebut masih berada di jari korban. Cincin metal tersebut memang terlihat sangat sempit. Jari korban terlihat merah dan bengkak.
Sadar tak bisa dilepas, korban kemudian panik. Hingga akhirnya menuju ke rumah sakit Melinda. Pihak rumah sakit tak sanggup melepaskan hingga dia menuju ke rumah sakit Advent. Kedua rumah sakit itu tak sanggup melepaskan justru meminta untuk diamputasi.
Korban tak begitu saja menyetujui. Hingga akhirnya ia menuju ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Di rumah sakit pemerintah itulah, cincin dapat terlepas.
"Cincin dapat dilepas menggunakan alat menyerupai tang," kata Yoris.
Kini pria kepala pelontos itu harus mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini