"Saya memohon ampun kepada Allah, saya bertaubat atas seluruh kesalahan yang pernah saya lakukan yang disengaja maupun tidak disengaja. Sejak pemeriksaan pertama saya di tahap penyidikan sebagai tersangka, saya telah mengakui dan sangat menyesali bahwa saya telah menerima uang tersebut walaupun saya tidak pernah sakalipun meminta dan tidak mengetahui untuk apa dan atas dasar apa diberikan uang tersebut kepada saya," ujar Nofel Hasan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
"Saya menerimanya karena dikatakan bahwa ini perintah dari atasan. Lalu semuanya terjadi begitu saja, tanpa pernah berpikir prosesnya," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU menyatakan bahwa terlihat adanya kedekatan antara saya dengan Ali Fahmi membuat saya terheran-heran tentang dugaan JPU tentang hal itu. JPU menduga-duga tentang kedekatan seseorang bukan mengungkapkan fakta persidangan. Apakah kedekatan seseorang merupakan sebuah penyalahgunaan kewenangan? Apakah kedekatan dengan orang lain merupakan pelanggaran hukum? Seperti yang pernah saya jelaskan saat penyidikan. Bahwa saya baru mengenal Ali Fahmi ketika beliau diperkenalkan oleh Kabakamla pada rapat pimpinan atau jam Komando," jelas Nofel.
"Tidak semua kedekatan seseorang dengan orang lain akan melahirkan sebuah konspirasi," lanjut dia.
Selain itu, Nofel menyatakan Ali Fahmi mempunyai peran besar dalam kasus ini. Ali Fahmi disebut Nofel telah mengatur dan melobi para pejabat Bakamla serta membujuk pemilik perusahaan bekerja sama dalam proyek itu.
"Melihat fakta yang ada Ali Fahmi telah berkiprah sebagai mastermind yang mempunyai peran sangat besar dalam mengatur perolehan anggaran serta melobi para pejabat di lingkungan Bakamla maupun otoritas diluar Bakamla juga membujuk para pemilik perusahaan agar mau bekerjasama dengannnya dan menuruti semua aturannya," tutur dia.
Nofel pun menangis saat meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator terhadap kasus ini. Menurut Nofel, dalam fakta sidang tidak terbukti dirinya sebagai pelaku utama kasus ini.
"Jika keadilan tersebut tidak dapat saya peroleh di sini, pastilah secara kodrat sebagai makhluk Allah saya akan meminta keadilan pada pengadilan akhirat kelak," ujar Nofel.
Dalam perkara ini, Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Nofel Hasan diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus suap proyek satellite monitoring di Bakamla. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini