"(Utang) Rp 82 miliar dari ticketing. Kalau katering nominalnya kira-kira 800 ribu Riyal, kalau dirupiahkan Rp 2 miliar. Kalau hotel, kalau nggak salah 5 juta Riyal," ujar Atika bersaksi dalam sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7 Cilodong, Depok, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu eks karyawati First Travel, Isni Yulianti, yang bekerja di kantor Jalan Radar AURI, Cimanggis, Depok, menyebut First Travel sudah memberangkatkan lebih dari 20 ribu jemaah umrah.
"Total saya nggak tahu, tapi keberangkatan dari November 2016 sampai Juni 2017 itu 28 ribu kurang lebihnya sudah berangkat," ujar Isni.
Bos First Travel Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Menurut jaksa dalam dakwaan, total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016 hingga Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini