Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menerangkan, berbagai kalangan pernah menjadi korban. Bahkan seorang guru besar sebuah Perguruan Tinggi di Yogyakarta juga pernah tertipu. Hal ini menunjukkan tersangka memang ahli dalam membujuk korban.
"Yang menjadi korban dalam perkara tindak pidana pencurian melalui ATM ini bukan sembarang orang, ada salah satu guru besar di perguruan tinggi kita di Yogyakarta," jelas Hadi saat melangsungkan jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (19/3/2018) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 18 (Maret) kemarin kita laksanakan penangkapan terhadap seseorang yang sedang melakukan kejahatan. Tersangka tertangkap langsung oleh kita," beber Hadi.
![]() |
"Ternyata fakta yang kita temukan dari hasil penyelidikan yang terjadi adalah pencurian uang di dalam beberapa ATM. Dua kali terjadi (curat) melalui ATM yang berada di Yogyakarta," lanjutnya.
Modus yang digunakan yakni salah satu tersangka menghampiri korban dan mengatakan bahwa dia ingin menyalurkan sejumlah uang kepada yayasan panti asuhan atau panti jompo. Dalam aksinya ini tersangka berbicara memakai logat Melayu.
Kepada korbannya, tersangka mengaku kesulitan dalam menyalurkan uangnya tersebut. Sebab, beberapa kali dia menyalurkan uang ke sebuah rekening bank selalu gagal. Lalu, datanglah seorang tersangka lainnya yang juga menghampiri korban.
Tersangka yang kedua ini datang untuk meyakinkan korban. Dia meminta korban menunjukkan bagaimana sebuah kartu ATM yang asli di Indonesia dioperasikan. Akhirnya korban yang sudah terbujuk menunjukkan cara mengambil uang dari mesin ATM.
"Kemudian salah satu tersangka dengan kecepatan tangan seperti tukang sulap, dengan kecepatan tangan yang sangat luar biasa mereka menukar (kartu) ATM yang dikuasai pemilik (dengan kartu ATM palsu). (Kartu) ATM korban berpindah tangan lah ke tersangka," ucapnya.
Seusai berhasil menguasai kartu ATM korban, para tersangka pergi. Para tersangka yang sudah mengetahui PIN korban karena sudah melihat korban bertransaksi di mesin ATM leluasa mengambil uang yang ada di ATM korban.
"Nah, kemarin kita intai ternyata mereka (kedua tersangka) sedang mencari korban. Akhirnya ditangkap di sebuah kompleks rumah sakit di Yogyakarta. Tersangka waktu itu sedang menguras uangnya orang lain juga sejumlah Rp 20 juta," sebutnya.
Hadi menjelaskan, para tersangka ini adalah sindikat curat kartu ATM lintas provinsi. Mereka tidak hanya beraksi di wilayah Yogyakarta, tetapi juga pernah beraksi di Surabaya, Jakarta, Bandung dan kota-kota besar lainnya. Selain dua orang yang telah ditangkap, masih ada satu orang berinisial E yang masih dalam pengejaran polisi.
"Yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat agar waspada. Jangan mudah tergoda oleh sejumlah angka-angka di dalam layar (yang ditawarkan orang tak dikenal)," jelasnya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto menambahkan, khusus di Yogyakarta sudah ada 2 korban yang melapor ke polisi. Pertama kejadian pada tanggal 8 Maret, kedua kejadian tanggal 16 Maret. Kini pihaknya masih mendalami kasus ini. Keduanya kini terancam hukuman kurungan bui selama 7 tahun.
"Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai sebanyak Rp 29 juta, beberapa identitas milik tersangka kemudian kartu ATM berbagai macam bank yang diduga kartu ATM palsu sebanyak 98 lembar. Tersangka kini terancam pasal 363 KUHP," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini