"Yang pasti, kalau ada kelalaian akan dimasukkan pasal kelalaian," kata Wakapolres Jaksel AKBP Budi Sartono, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk Puslabfor belum diperlukan, nanti setelah olah TKP," imbuhnya.
Olah TKP juga dilakukan untuk menyelidiki penyebab jatuhnya besi tersebut. "Untuk mengetahui juga apakah ada kelalaian atau tidak," ujarnya.
Potongan besi ukuran 3 meter milik proyek rusun Pasar Rumput yang digarap oleh PT Waskita Karya jatuh dan menimpa warga, Tarminah (54). Tarminah tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Minggu (18/3). (mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini