Pelaporan dilakukan Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang. Empat situs berita yang dilaporkan adalah pantau.com, islamedia.faith, Warta Riau, dan tajuk.co.id. Namun, menurut Wisnu, situs tajuk.co.id tidak bisa lagi diakses. Dia menyebut sudah melakukan tangkapan layar.
"Kami melaporkan empat media online yang mengatakan Ganjar Pranowo hari 'Jumat Keramat' kemarin sudah menjadi tersangka. Faktanya, sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi," kata Wisnu di Polda Jateng, Sabtu (17/3/2018).
Wisnu menjelaskan, yang janggal dari empat situs berita tersebut adalah isi berita yang sama persis, mulai judul, tanda baca, hingga typo-nya. Judul artikel yang dimuat yaitu "Jumat Keramat, Hari ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menggunakan tanda tanya di akhir judul, lanjut Wisnu, hal itu tetap menggiring opini pembaca. Ia juga menganggap rangkaian artikel itu melanggar kode etik jurnalistik karena tidak ada pernyataan yang menyebutkan Ganjar tersangka.
"Kami tidak perlu konfirmasi (ke empat situs itu), karena sudah tersebar. Etik medianya juga tidak benar karena penyataan KPK soal itu juga tidak ada," pungkas Wisnu.
Maka disimpulkan artikel yang ditayangkan empat situs tersebut dianggap hoax. Oleh sebab itu, Relawan Dulur Ganjar melaporkan dan berharap polisi menjerat dengan Undang-Undang ITE.
"Kami merasa berita ini sudah menciptakan tidak kondusifnya pilkada. Black campaign. Kami harap diproses hukum. Kalau dibiarkan, akan tersebar lagi berita hoax," ujar Wisnu.
Pendukung cagub Ganjar Pranowo tidak hanya sekali ini melapor ke kepolisian terkait hoax. Sebelumnya akun Twitter @ganjar2periode juga dilaporkan karena seolah mengatasnamakan pendukung Ganjar tapi memfitnah kompetitor, yaitu cagub Sudirman Said. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini