"Jumlahnya sangat banyak, ada 182.387 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik," ujar Komisioner KPU Garut Bidang Perencanaan dan Data Djudju Nuzaluddin kepada wartawan di kantornya, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Sabtu (17/3/18).
Data pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik diketahui saat proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU tingkat kecamatan. Menanggapi hal tersebut, KPU akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu 1.835.412 warga Garut ditetapkan sebagai DPS. Jutaan warga tersebut tersebar di 42 kecamatan yang ada di Garut. Djudju menambahkan, jumlah DPS pada tahun ini hampir sama dengan jumlah DPS pada Pilkada 2014.
"Tidak ada perubahan yang signifikan," katanya.
1,8 juta warga Garut yang masuk ke dalam DPS merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang sudah dilaksanakan pihak KPU Garut.
Selain menemukan ratusan ribu pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, KPU Garut juga menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Data pemilih yang tidak memenuhi syarat ini karena datanya ganda, sudah meninggal dan pindah alamat," pungkas Djudju. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini