"Ada tiga kelompok berbeda dalam melaksanakan pengambilan uang ini dengan metodologi skimming. Yang pertama adalah kelompok penyedia alat, di mana mereka sudah menyediakan alat-alat mulai dari software-nya, hardware, serta kamera. Kemudian melalui alat skimming dimasukkan. Dan alat ini berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke dalam negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Kelompok kedua adalah kelompok operasional. Kelompok ini bertugas memasang sejumlah alat di ATM-ATM yang dianggap strategis untuk dilakukan skimmming. Kelompok ini biasanya menyasar ATM yang sepi atau jauh dari keramaian dan tidak ada penjaga keamaan yang berada di sekitar ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok ketiga adalah kelompok pengambil uang. Kelompok ini bertugas mengambil uang setelah mendapatkan data dari alat-alat yang ditempelkan pada ATM. Uang dari kejahatan ini akan diambil tunai sebagian, ditransfer, dan dipindahkan ke akun bitcoin pelaku.
"Kemudian yang ketiga adalah kelompok yang mengambil uang. Kemudian mentransfer di mana kelompok ketiga ini mereka setelah mendapatkan data yang terambil dari ATM tertentu yang sudah dipasang alat kemudian mereka memindahkan ke kartu-kartu," ucap Nico.
Dalam perkara ini, polisi menangkap FH (27) WN asal Hungaria, IRL (28) WN Rumania, RK alias LM (29) WN Rumania, dan CAS (34) WN Rumania. Selain 4 WNA, polisi juga menangkap seorang perempuan WNI berinisial MK (29).
FH memiliki peran mensinkronkan data pin ATM dan nasabah. IRL dan LM memasang alat skimming. Lalu CAS membantu FH dan MK memiliki peran menukarkan uang rupiah ke euro.
![]() |
Polisi menyebut WNA asal Eropa Timur ini datang ke Indonesia menggunakan visa turis. Kemudian di antara mereka menikahi MK yang kemudian membantu segala kebutuhan 4 WNA tersebut di Indonesia.
Para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, yakni 3 lokasi di Tangerang yaitu di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB6 No 3 Serpong, Bohemia Village 1 No 57 Serpong, dan Hotel Grand Serpong. Dan satu lokasi lagi di Hotel De'Max Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.484 kartu ATM, sejumlah alat skimming, 6 buku paspor, 1 laptop, sejumlah alat deep skimmer, 6 spy cam, 6 kartu memori, dan 5 hard disk.
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pemalsuan sesuai pasal 263, 363 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Pencurian dengan metode skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi pada strip magnetik kartu. Kasus pencurian bermodus skimming ini sempat heboh belakangan waktu di saat nasabah bank nasional kehilangan uangnya secara misterius setelah melakukan tarik tunai di ATM.
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini