Bareskrim akan Cek Kasus Penolakan Ustaz Somad di Polda Bali

Bareskrim akan Cek Kasus Penolakan Ustaz Somad di Polda Bali

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 12:34 WIB
Foto: Ustaz Somad (FB Ustaz Somad)
Jakarta - Bareskrim Polri akan koordinasi dengan Polda Bali mengkaji kasus penolakan Ustaz Somad di Bali, akhir Desember 2017 lalu. Bareskrim juga membuka kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Bali.

"Saya akan ke Polda Bali dulu melakukan supervisi, koordinasi dan cek kasusnya di Bali, kata Kasubit I Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Daddy Hartadi di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daddy mengatakan kasus itu kemungkinan dilimpahkan ke Polda Bali karena lokasi kejadian terjadi langsung di Bali. Selain itu, sebagian besar pelapor dan terlapor juga berada di Bali.

"Setelah itu nanti kami lihat apakah akan dilimpahkan ke bali atau enggak, kan lokasi kejadian kan juga disana. Para pelapornya juga banyak di sana. Terlapor juga disana. Nanti kami koordinasikan dulu," ucap Daddy.

Bareskrim juga telah memeriksa Ismar Syafrudin pelapor penolakan kasus Ustaz Somad pada Kamis (4/1/2018) lalu. Selama enam jam diperiksa, Ismar mengungkap sembilan peran pelaku penolakan dan persekusi Ustaz Somad.

Dalam perkara ini, Ismar melaporkan anggota DPD Bali Arya Wedakarna. Arya Wedakarna dituduh melakukan provokasi melalui akun Faceboknya untuk menolak Ustaz Somad berdakwah di Hotel Aston, Bali, akhir Desember 2017 lalu.



Selain itu, empat anggota ormas Bali juga turut dilaporkan Ismar. Mereka dituduh melakukan kekerasan terhadap Uztaz Somad saat di Hotel Aston, Bali. Empat anggota ormas itu adalah pendiri dan guru besar perguruan silat Sandhi Murti Denpasar I Gusti Agung Ngurah Harta, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi alias Agus Priyadi, dan anggota perguruan silat Sandhi Murti bernama Arif. Sedangkan dua orang lainnya adalah Jemima Mulyandari dan Mockha Jatmika.

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana provokasi, persekusi, dan ujaran kebencian sesuai UU ITE dan Perppu Ormas.

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads