Dari 164 remisi yang diusulkan Lapas Klas 2B Blitar ke KemenkumHAM, ada tujuh yang belum turun. Namun dari ratusan napi tersebut, tak ada satupun yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan korupsi.
Kalapas Klas 2B Blitar, Rudi Sarjono mengatakan, remisi bagi 7 napi untuk kasus pidana khusus ini belum turun. "Kami sudah ajukan remisi bagi tujuh narapidana yang terkait dengan PP 99/2012 ke pusat tapi belum turun sampai sekarang," kata Rudi saat ditemui di lokasi.
Dari 158 napi yang mendapat remisi tahun ini, warga binaan dalam kasus pidana umum dengan masa hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Yang dapat remisi itu semua yang menjalani tahanan di bawah lima tahun penjara. Kalau yang di atas lima tahun, saya upayakan dipindah ke lapas yang lebih besar supaya tidak over crowded," ungkap Rudi.
Sementara Remisi Umum 1 (RM1) diberikan kepada 145 napi. Rinciannya, remisi satu bulan sebanyak 56 napi, remisi dua bulan sebanyak 34 napi, remisi tiga bulan ada 34 napi, remisi empat bulan ada 34 napi dan remisi lima bulan sebanyak 2 napi.
Sedangkan untuk Remisi Umum 2 (RM2) sebanyak 13 napi. Masing-masing remisi selama satu bulan sebanyak 12 napi dan remisi tiga bulan sebanyak 1 napi
Sementara kapasitas Lapas Klas 2B Blitar hanya 185 napi. Namun saat ini penghuninya dua kali lipat lebih atau mencapai 407 orang. Jumlah itu meliputi 184 tahanan dan 223 napi. Untuk warga binaan wanita jumlah totalnya 19 orang, tahanan ada 14 orang dan yang berstatus napi sebanyak 5 orang.
Seorang napi bisa mendapatkan remisi jika memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik dan tidak ada perkara lainnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini