"Kalau bicara hukum kajianya sudah paripurna. Memang karena itu uji coba dan sifatnya evaluasi tentunya secara hukum ada liniensi kapan dikeluarkan. Apakah kami melanggar koridor hukum? Dari teman-teman biro hukum (bilang nggak). Jadi sesuai dengan hukum," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Sandiaga mengatakan tetap akan mengutamakan aspek ekonomi dalam penataan Tanah Abang. Untuk penataan jangka menengah, Sandiaga menunggu masukan dari berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Karena Sandi Bukan 'Jinny oh Jinny' |
"Kami fokuskan aspek ekonominya, lapangan kerjanya. Jadi sekarang sudah mau masuk Ramadan juga jadi lapangan kerjanya harus kami jaga. Juga penghasilan mereka kami penataan jangka menengahnya menunggu masukan dan feed back. Kami harapkan lebih baik," terangnya.
Ingub soal penataan Tanah Abang terbit dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 Februari 2018. Sementara penataan Tanah Abang penutupan Jalan Jatibaru diberlakukan pada Desember 2017.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik membela penataan Tanah Abang dan menyoroti para sopir angkot Tanah Abang yang kerap protes soal OK OTrip. Taufik meminta para sopir Tanah Abang untuk bersabar.
"Ketika ada yang melakukan protes atas penutupan tanya sebabnya apa? Pertama dari sopir income-nya kurang, dari sopir dikasih sama Pak Wagub (Sandiaga Uno), oke, income-nya dijamin oleh OK OTrip. Setelah itu muncul lagi 'oh Pak kurang yang ikut', yah sabar gitu lho ada tahapannya. Wakil Gubernur kan bukan Jinny oh Jinny, terus semuanya kelar," Taufik saat di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3). (fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini