"Menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh JR Saragih ya. Dan kita menghormati proses hukum itu, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan. JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan dokumen palsu untuk pendaftarannya di pencalinan gubernur yang lalu," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean kepada detikcom, Jumat (16/3/2018).
Ferdinand menuturkan, saat ini Saragih sedang menjalani dua proses hukum. Pertama yaitu proses hukum atas status tersangkanya di Polda Sumut, dan yang kedua adalah proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk menggugat keputusan Bawaslu karena sebelumnya sempat dikatakan tidak memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan menyebut partainya akan mengajukan praperadilan kepada kasus yang menimpa Saragih sebagai salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan. Untuk pengajuan gugatannya sendiri, Hinca menyampaikan bahwa prosesnya sedang berjalan dan tinggal menunggu putusan PT TUN, minggu depan.
"Ada banyak pilihan (bantuan hukum), pertama kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosesural hukum yang tepat. Kedua, proses peradilan pada aspek Hukum Administrasi Negara sedang berlangsung dan tinggal tunggu putusan PT TUN kita tunggu minggu depan," tuturnya.
"Betul (jadi tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (15/3)
Rian belum menerangkan lebih detail mengenai penetapan tersangka ini. Namun dia memastikan penetapan status tersangka ini terkait dengan urusan ijazah yang mengganjal JR Saragih maju pilgub.
"Terkait legalisasi palsu terhadap copy ijazah," imbuh Rian.
(yas/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini