Pemerintah Aceh tak berhak memberlakukan hukuman pancung walaupun memiliki otonomi khusus. Pemberlakuan hukuman mati harus melalui hukum pidana nasional.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan keistimewaan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh tidak serta merta memberikan kewenangan untuk memberlakukan hukuman mati. Hukuman paling berat dalam pidana ini hanya dapat diberlakukan dalam peraturan yang diatur dalam legislasi nasional.
"Memang ada pengecualian untuk pemberlakuan syariat islam di Aceh tapi kekuasaan kehakiman berpucuk di MA itu itu sudah hukum nasional. Pemberlakuan syariat di Aceh yang dilakukan hanya hukuman yang minor," ujarnya ketika dihubungi detik.com, Kamis (15/3/2018).
Hukuman pancung dapat ditujukan untuk berbagai tujuan, sekedar preventif maupun penegakan hukum. Tetapi jika hal tersebut dianggap tak sesuai dengan penataan hukum nasional maka dapat dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Agung. Karena hukum syariat yang diatur dalam Qanun berkedudukan setingkat perda.
Pengamat Hukum Tata Negara Abdul Fickar menyebutkan hal yang sama. Menurutnya hukuman mati merupakan wilayah hukum nasional yang diatur peraturan setingkat undang-undang (UU). "Maka perda tidak dapat membuat aturan itu karena tingkatannya UU, bukan perda," jelasnya.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho, mengingatkan pemberlakuan hukuman mati mendapat sorotan tajam dalam perspektif HAM makanya pelaksanaannya dibatasi. Pada masa kini hukuman pancung tidak manusiawi. Niat untuk memberlakukannya lebih baik ditanggalkan.
Seperti diberitakan, Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas bagi para pelaku kejahatan seperti pembunuhan. Menurut Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, hal ini untuk menekan angka kriminalitas yang marak terjadi akhir-akhir ini.
"Lebih baik diselaraskan saja dengan hukum nasional. Pemerintah Aceh sendiri memperbaiki kualitas penegakan qanunnya," ucap dia.Pencantuman hukuman pancung sebagai prevensi tindak pidana-pun tidak akan efektif. Ancaman semacam ini justru membuat tumpul penegakan hukum itu sendiri. Karena penegakan hukum lebih mengedepankan kualitas, budaya, dan substansi hukum.
Baca juga: Hukum Pancung di Aceh Masih Sebatas Wacana |
(ayo/jat)