"Ya kan hukuman pidana itu kan dalam KUHP. Itu dilaksanakan oleh Jaksa Agung. Jadi hukum pidana kita masih mengenal ya tembak mati. Soal wacana di sana ya nanti kita lihat gimana hukum nasional kita," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Yasonna menerangkan pemerintah tetap mengacu pada KUHP terkait pidana mati. Ia juga menilai Aceh tidak bisa mengeluarkan perda hukuman pancung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Dr Syukri sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan.
"Setelah ada penelitian, baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draf hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini," kata Syukri kepada wartawan, Rabu (14/3).
Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, kasus kriminalitas, seperti pembunuhan, akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi, yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain. (dkp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini