"Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Paripurna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Secara aturan perundang-undangan, UU MD3 akan tetap berlaku tanpa tanda tangan presiden," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Sama seperti Presiden Jokowi, Taufik menyarankan pihak yang tak menerima UU MD3 mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini memang sudah ada sejumlah gugatan terhadap pasal-pasal dalam UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU MD3 yang tak diteken Presiden Jokowi sudah resmi berlaku hari ini setelah 30 hari disahkan melalui paripurna DPR. Presiden Jokowi tak mau meneken undang-undang ini karena sejumlah pasalnya yang jadi kontroversi lantaran membuat DPR imun dan antikritik.
Pemerintah pun telah memberikan nomor terhadap UU itu, yakni UU Nomor 2 Tahun 2018. Presiden Jokowi disebut sudah mengetahui adanya lembaran negara soal UU MD3.
"Kenapa tidak dikeluarkan perppu? Ya sama saja. Perppu itu kan kalau sudah jadi kan harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masak pada nggak ngerti," ujar Jokowi.
Sejumlah pasal dalam UU MD3 mendapat penolakan dari publik karena dinilai membuat DPR imun dan antrikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan. (elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini