Polemik UU MD3, Pimpinan DPR: Masih Bisa Ajukan Uji Materi

Polemik UU MD3, Pimpinan DPR: Masih Bisa Ajukan Uji Materi

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 18:31 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Parastiti Kharisma Putri /detikcom)
Jakarta - UU MD3 resmi diundangkan meski Presiden Joko Widodo tak menekennya. Namun masyarakat masih bisa mengajukan uji materi ke MK jika masih ada yang mengganjal hati nurani.

"Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Paripurna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Secara aturan perundang-undangan, UU MD3 akan tetap berlaku tanpa tanda tangan presiden," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Sama seperti Presiden Jokowi, Taufik menyarankan pihak yang tak menerima UU MD3 mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini memang sudah ada sejumlah gugatan terhadap pasal-pasal dalam UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan batas penandatangan UU MD3 yang sudah habis ini, berarti UU MD3 sudah berlaku. Namun, jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK," papar Taufik.

Meski tidak meneken UU MD3, Jokowi menolak membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang bisa menggagalkan undang-undang itu. Taufik menilai hal itu sebagai hak konstitusional presiden.

UU MD3 yang tak diteken Presiden Jokowi sudah resmi berlaku hari ini setelah 30 hari disahkan melalui paripurna DPR. Presiden Jokowi tak mau meneken undang-undang ini karena sejumlah pasalnya yang jadi kontroversi lantaran membuat DPR imun dan antikritik.

Pemerintah pun telah memberikan nomor terhadap UU itu, yakni UU Nomor 2 Tahun 2018. Presiden Jokowi disebut sudah mengetahui adanya lembaran negara soal UU MD3.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi tidak memberi solusi untuk menggagalkan UU MD3 yang kontroversial meski menolak menekennya. Presiden juga tidak ingin menerbitkan perppu.

"Kenapa tidak dikeluarkan perppu? Ya sama saja. Perppu itu kan kalau sudah jadi kan harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masak pada nggak ngerti," ujar Jokowi.

Sejumlah pasal dalam UU MD3 mendapat penolakan dari publik karena dinilai membuat DPR imun dan antrikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan. (elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads