'Ya nanti ada bukti buktinya kita tunjukan seperti dalam LKTPK, kan KPK menyatakan waktu saya membuat surat ke KPK untuk supaya Pak Setya Novanto ditangguhkan atas panggilan tersebut katanya saya bukan kuasa hukumnya SN semacam gitu," ujar Fredrich Yunadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian juga contoh ada keterangan A, B, C, D, nah sebenarnya A, B, C, D ini belum pernah diperiksa. Makanya kita sudah resmi lapor ke yang berwajib yang mana dalam sidang sebelumnya saya mau lapor tapi kan hakim menolak tapi saya sudah laporan nanti akan saya kasih buktinya ke majelis hakim tunggu saja nanti. Bukti-buktinya ada," ujar Fredrich.
Dalam surat yang ditunjukan Fredrich, tertulis perihal laporan dan pengaduan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan profesi yang diduga dilakukan Irjen Heru Winarko dan Herry Muryanto sebagaimana Pasal 13 dan Pasal 14 Perkap nomor 14 tahun 2011.
Surat yang ditandatangani Fredrich diteruskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Syafruddin.
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini