"Kami selaku JPU sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya lihat, yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika JPU akan bertanya," ujar jaksa Roy Riyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Gerakan tangan yang dianggap melecehkan ini dilakukan Fredrich saat jaksa bertanya kepada Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dr Alia dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Roy mencontohkan gerakan tangan Fredrich yang menunjuk jari tangan kanan ke dahi dengan posisi kepala miring. Roy meminta majelis hakim untuk mengeluarkan Fredrich bila gerakan tersebut dinilai tidak patut
"Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar ketua majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruang persidangan ini," ujar Roy.
Dia meminta agar keberatan atas pertanyaan yang diajukan jaksa ke saksi disampaikan terdakwa dan tim pengacara lewat majelis hakim.
"Apabila pertanyaan JPU seandainya memang dianggap keberatan oleh penasihat hukum bisa disampaikan kepada majelis. Bukan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini terima kasih Yang Mulia," sambungnya.
Soal gerakan tangan Fredrich, majelis hakim mengaku tidak melihatnya. Namun majelis hakim meminta agar pihak yang berada di ruang persidangan tetap tertib.
"Kalau memang ada mohon untuk bisa menghormati persidangan," kata Saifuddin.
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini