"(Regulasi) yang paling kuat perda. Nanti kita lihat," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Sandi mengatakan Pemprov DKI Jakarta serius mengatasi masalah penurunan permukaan tanah di Jakarta. Salah satu caranya adalah melarang warga atau pemilik gedung mengambil air tanah. Agar hal ini ditaati, aturannya akan dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu-satunya cara menyetop penurunan (permukaan tanah) ini adalah penyetopan pengambilan air tanah. Nah, ini harus kita buat regulasinya juga," paparnya.
Sandi menambahkan, sementara regulasi dibuat, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan, baik itu di rumah-rumah warga maupun di gedung-gedung.
"Jadi bukan seperti pisau hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini betul-betul kita laksanakan," jelas Sandi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini