"Betul, untuk sementara ini saya yang gantikan," kata Djudju kepada detikcom di kantornya, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Garut, Kamis (14/3/18).
Djudju sebenarnya menjabat sebagai komisioner KPU bidang perencanaan dan data. Namun, dalam struktur organisasi KPU Garut, Djudju juga menjabat wakil komisioner KPU bidang keuangan umum dan logistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade saat ini menjalani proses hukum terkait kasus suap yang menyeret namanya. Kasus tersebut diketahui akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sekretaris KPU Garut Ayi Dudi Supriadi menjelaskan, Ade Saat ini masih menjabat komisioner KPU, namun statusnya dinonaktifkan. Ade juga diketahui masih menerima haknya.
"Diberhentikan sementara, tetapi haknya sebagai komisioner masih diberikan," ujar Ayi di tempat yang sama.
Ayi mengatakan, setelah Ade ditangkap, keputusan tersebut akan berlangsung selama 60 hari sampai ada keputusan inkrah. Jika dalam 60 hari tersebut tidak ada keputusan, maka Ade akan menerima tambahan waktu selama 30 hari untuk mengurusi inkrah tersebut.
Jika tenggat waktu telah habis, maka Ade tidak akan menerima fasilitas dan haknya sebagai komisioner KPU lagi. "Diberhentikan seluruhnya. Baik jabatan maupun haknya," pungkas Ayi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini