Hasmah Masroh menemukan putrinya, Nur Awfa Humaisha' Muhammad Ali Riduan dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil di kampus Port Dickson Vocational College di Port Dickson pada Rabu (14/3/2018). Wanita berumur 32 tahun itu merupakan dosen pengajar di kampus tersebut. Dia mengaku kelupaan dan baru menyadari telah meninggalkan anaknya di dalam mobil yang terparkir di areal parkir kampus setelah empat jam kemudian.
"Dia baru menyadari bahwa anaknya masih berada di dalam mobil pada sekitar pukul 13.00. Ketika dia bergegas ke kendaraan, korban sudah tak sadarkan diri," ujar pejabat kepolisian Port Dickson, Zainduin Ahmad seperti dilansir media Malaysia, The Star, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang ibu kemudian membawa putrinya ke klinik kesehatan Port Dickson, namun anak perempuannya dinyatakan meninggal tak lama kemudian.
Zainudin mengatakan, post mostem akan dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. Sejauh ini belum ada penangkapan yang dilakukan kepolisian.
Dikatakan Zainudin, kasus ini sedang diselidiki sesuai Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak tentang kekerasan anak. Jika terbukti bersalah, terdakwa untuk kasus ini bisa dijatuhi hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda tidak lebih dari 20 ribu ringgit. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini