"Masih dibahas. Belum kita proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini. Karena ini kan bukan hanya aspek ketertiban umum, tapi juga aspek ekonomi, sosial, dan teknologi," kata Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/3018).
Menurut Sandiaga, lahirnya kebijakan atau perda, termasuk soal becak, harus berbasis data. Pemprov juga sedang menunggu masukan dari beberapa pihak untuk merampungkan perda becak itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Perda Ketertiban Umum, lanjutnya, Pemprov DKI masih menganalisis data serta pembahasan. Sandiaga tidak ingin perda yang muncul menabrak regulasi.
"Jadi sampai kita siap, baru bicara sama teman-teman (DPRD) karena kan teman-teman juga sibuk. Agenda perdanya banyak yang sangat urgen, sangat penting, dan kita ingin dorong. Kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kita nggak nabrak regulasi," paparnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengacu pada peraturan daerah terkait wacana pengoperasian becak di Ibu Kota. Polisi berharap Pemprov DKI memperhatikan perda terkait becak.
"Nah, kita mengacu ke perda saja. Kita mengacu itu saja, kita berharap Pemprov memperhatikan perda itu," ujar Argo di Taman Pandang Istana, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Baca Juga: Kisah Para 'Rambo' Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra juga mengatakan, jika ingin melegalkan kembali becak, Pemprov DKI harus mengkaji dengan mendalam aspek hukum dan sosial. Sebab, telah ada aturan yang melarang becak.
"Kajian hukum bahwa saat ini sudah ada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017 Pasal 29 yang menyatakan pelarangan becak, kajian sosialnya akan timbul adanya urbanisasi dari luar Jakarta datang ke Jakarta," imbuhnya.
(idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini