Pemprov DKI Masih Godok Perda Becak di Jakarta

Pemprov DKI Masih Godok Perda Becak di Jakarta

Indra Komara - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 10:34 WIB
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno (Indra/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok peraturan daerah sebelum kembali memperbolehkan becak beroperasi di Ibu Kota. Sebab, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.

"Masih dibahas. Belum kita proses karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kita ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini. Karena ini kan bukan hanya aspek ketertiban umum, tapi juga aspek ekonomi, sosial, dan teknologi," kata Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/3018).


Menurut Sandiaga, lahirnya kebijakan atau perda, termasuk soal becak, harus berbasis data. Pemprov juga sedang menunggu masukan dari beberapa pihak untuk merampungkan perda becak itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita nggak bisa lihat hanya keadaan yang sekarang, tapi kita juga harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak, berbagai stakeholder," jelasnya.

Untuk Perda Ketertiban Umum, lanjutnya, Pemprov DKI masih menganalisis data serta pembahasan. Sandiaga tidak ingin perda yang muncul menabrak regulasi.

"Jadi sampai kita siap, baru bicara sama teman-teman (DPRD) karena kan teman-teman juga sibuk. Agenda perdanya banyak yang sangat urgen, sangat penting, dan kita ingin dorong. Kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kita nggak nabrak regulasi," paparnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengacu pada peraturan daerah terkait wacana pengoperasian becak di Ibu Kota. Polisi berharap Pemprov DKI memperhatikan perda terkait becak.

"Nah, kita mengacu ke perda saja. Kita mengacu itu saja, kita berharap Pemprov memperhatikan perda itu," ujar Argo di Taman Pandang Istana, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Baca Juga: Kisah Para 'Rambo' Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra juga mengatakan, jika ingin melegalkan kembali becak, Pemprov DKI harus mengkaji dengan mendalam aspek hukum dan sosial. Sebab, telah ada aturan yang melarang becak.

"Kajian hukum bahwa saat ini sudah ada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017 Pasal 29 yang menyatakan pelarangan becak, kajian sosialnya akan timbul adanya urbanisasi dari luar Jakarta datang ke Jakarta," imbuhnya.

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads